Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pelaku pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang terkait perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Talud Penahan Jalan di Kelurahan Blabak Kota Kediri tahun 2022 yang didanai dari Prodamas senilai Rp 50 juta terancam pidana penjara.
Sebab pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk pemalsuan surat, dan seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan apabila memenuhi semua unsur dikenai pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Ancaman penjara terhadap pemalsu tanda tangan ini terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Verifikasi Kesiapan Bandara Dhoho Kediri Oleh Kemenhub Diundur, Ini Kata Sekda Kabupaten Kediri
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dinyatakan bahwa “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”
Rofian SH, pengacara kondang di Kediri mengatakan tanda tangan adalah simbol dari identitas seseorang yang digunakan untuk mengesahkan atau menegaskan validitas sebuah dokumen.
Ketika seseorang menambahkan tanda tangannya di bawah sebuah teks, ini menandakan bahwa teks tersebut dianggap sebagai pernyataan pribadi yang sah di mata hukum.
Menurut Rofian, pemalsuan tanda tangan bila dilakukan oleh seseorang terhadap dokumen, biasanya memiliki potensi untuk memberikan hak atau meresmikan sebuah kesepakatan.
“Apapun bentuk dokumen itu yang berkaitan dengan hak dan kesepakatan bila tanda tangannya dipalsukan maka punya konsekuensi hukum dan itu pidana,” tegasnya, Rabu (8/11/2023).
Untuk diketahui, Proyek talud penahan jalan tahun 2022 yang disebut didanai dari Prodamas RT 24 RW 9 Kelurahan Blabak bukan hanya bermasalah dari sisi perencanaan tetapi juga pelaksanaanya.
Sebab Zainal Abidin Ketua RT 24 yang tidak mengusulkan dan tidak menyetujui, juga mendapati ada dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang ada tanda tangannya.
Padahal Zainal Abidin merasa tidak pernah tanda tangan berkas apapun terkait pelaksanaan proyek talud penahan jalan tahun 2022. Sehingga Zainal Arifin menduga kuat ada oknum yang sengaja memalsukan tanda tangannya.
“Saya sudah sampaikan waktu itu pada lurah lama pak Yusuf, bahwa itu bukan tanda tangan saya, komentarnya pak lurah, mosok to,” jelas Zainal Abidin pada jurnalis Lingkarwilis.com, Senin (6/11/2023)
Bukan hanya tanda tangan dia yang dipalsukan, kata Zainal Abidin, stempel RT 24 juga diduga kuat dipalsukan.
“Stempel resmi RT 24 tidak seperti itu, ini kelihatannya baru, jelas beda,” lanjutnya sambil menunjukkan dokumen yang ada tanda tangan palsunya.
Kenyataan baru terkait dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oknum pelaksana proyek, Zainal Abidin mengaku semakin menduga bahwa ada permainan dalam pengerjaan proyek senilai Rp 50 juta yang didanai dari Prodamas tersebut.
“perencanaan dan pengusulan proyek sudah bermasalah, pasti pelaksanaanya bermasalah,” tuturnya.
Sementara itu, Edi Wahyudin, Ketua Pokmas Sakti selaku penanggung jawab proyek talud penahan jalan tahun 2022 saat dikonfirmasi jurnalis Lingkarwilis.com melalui ponselnya, berkali-kali dihubungi tidak menjawab.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin