MADIUN, LINGKARWILIS.COM — Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun digelar pada Jumat (25/7/2025) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, serta dihadiri Wali Kota Maidi, Wakil Wali Kota Inda Raya, jajaran Forkopimda, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Madiun menyampaikan sikap dan catatan mereka terhadap perubahan anggaran tersebut.
Wakil Ketua DPRD Istono menyebutkan bahwa seluruh masukan dan tanggapan dari fraksi-fraksi tersebut akan ditanggapi secara resmi oleh Wali Kota Madiun pada tahap selanjutnya. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi-komisi DPRD, dan mitra kerja masing-masing.
Baca juga : TMMD ke-125 di Madiun Resmi Dimulai di Kampung Pesilat, Buka Akses Jalan Sepanjang 3,5 Kilometer
“Setelah jawaban dari Wali Kota, baru kita masuk ke tahapan pengambilan keputusan. Harapannya, seluruh proses ini selesai sebelum 11 Agustus, agar APBD Perubahan bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Istono.
Ia juga menyinggung soal kenaikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurutnya, hal itu merupakan langkah antisipatif untuk menghadapi kebutuhan mendesak yang mungkin muncul di tengah tahun anggaran.
“Penambahan BTT bukan karena kejadian luar biasa (force majeure), tapi karena pertimbangan teknis agar bila dibutuhkan, dananya sudah siap. Penggunaannya tetap harus sesuai mekanisme, melalui pemberitahuan resmi dari Wali Kota kepada DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menyoroti tren penurunan pendapatan daerah, yang menurutnya dipengaruhi beberapa faktor, termasuk penurunan dana transfer dari pemerintah pusat dan masih adanya piutang yang belum tertagih.
Baca juga : Persik Kediri Rekrut Bek Uzbekistan Khurshidbek Mukhtorov, Perkuat Lini Pertahanan
“Pendapatan turun karena ada indikator yang belum terpenuhi. Misalnya, pembayaran dari penyewa atau konsumen yang belum masuk. Karena itu, penertiban dan kepatuhan wajib pajak menjadi sangat penting,” ujarnya.
Maidi menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah, retribusi, dan parkir harus menjadi perhatian untuk menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah perubahan anggaran.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





