Madiun, LINGKARWILIS.COM — Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, resmi mengambil alih pelaksanaan pemerintahan Kota Madiun menyusul status Wali Kota Maidi yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fee proyek dan dana CSR.
Pengalihan kewenangan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/2312/011.2/2026. Dalam surat itu, Wakil Wali Kota diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, membenarkan telah diterimanya surat perintah tersebut. Ia menyampaikan bahwa mulai hari ini seluruh kewenangan kepala daerah secara resmi dijalankan oleh Wakil Wali Kota.
Baca juga : Bupati Kediri, Mas Dhito, Instruksikan Kantor Satpol PP Segera Keluar dari Area Museum
“Sejak hari ini, tugas dan kewenangan Wali Kota dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota. Mekanisme ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengubah arah kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Noor Aflah, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, roda pemerintahan tetap berjalan normal dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana kerja tahun 2026 yang telah disusun sebelumnya.
Memasuki akhir Januari, seluruh perangkat daerah diminta tetap menjalankan program dan target kinerja sesuai perencanaan awal. Termasuk di dalamnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Baca juga : Terjaring OTT KPK, Ini Rincian Harta Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi
“Dokumen pendukung seperti DPA dan rencana kerja sudah lengkap dan rinci, baik untuk Januari maupun Februari. Wakil Wali Kota tinggal melanjutkan program yang sedang berjalan tanpa perubahan kebijakan,” tandasnya.***
Reporter: Rio Hermawan S
Editor : Hadiyin





