MADIUN, LINGKARWILIS.COM – Wali Kota Madiun, Maidi, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), Senin (19/1/2026).
Maidi diketahui tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Kota Madiun, daerah yang dikenal dengan julukan Kota Pendekar.
Dari sisi harta kekayaan, Maidi tercatat memiliki aset dengan nilai yang cukup signifikan sebagai seorang kepala daerah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 2 April 2025 sebagai laporan khusus awal masa jabatan, total kekayaan bersih Maidi tercatat mendekati Rp16,9 miliar.
Dalam dokumen tersebut, total harta Maidi mencapai sekitar Rp18,22 miliar. Setelah dikurangi kewajiban berupa utang senilai kurang lebih Rp1,29 miliar, kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp16,93 miliar.
Baca juga : Tertibkan Kawasan SLG, Satpol PP Kabupaten Kediri Pasang Imbauan Larangan Berjualan Pagi–Siang
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp16,07 miliar. Aset properti itu tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, hingga Ngawi, dengan status kepemilikan hasil perolehan sendiri maupun warisan.
Selain aset properti, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai sekitar Rp647 juta. Kendaraan yang tercatat antara lain mobil Toyota Kijang Innova Reborn, Honda CR-V, Nissan Grand Livina, serta beberapa unit sepeda motor.
Tak hanya itu, dalam LHKPN juga tercantum kepemilikan kas dan setara kas senilai sekitar Rp1,4 miliar, serta harta bergerak lainnya dengan nilai kurang lebih Rp95,8 juta.
Sementara itu, dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun jenis harta lainnya.***
Reporter: Rio Hermawan S
Editor : Hadiyin





