Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengakui serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 masih tergolong rendah. Minimnya penyerapan anggaran tersebut disebut dipengaruhi dampak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Tulungagung.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, hingga saat ini realisasi serapan APBD Tulungagung baru mencapai sekitar 17 persen dari total anggaran sebesar Rp3,2 triliun.
Dari total APBD tersebut, anggaran yang telah terserap tercatat sekitar Rp544 miliar. Capaian itu masih berada di bawah target triwulan pertama yang seharusnya mencapai sekitar 20 persen.
“Memang serapan APBD Tulungagung tahun 2026 masih minim. Sampai saat ini baru terserap sekitar 17 persen dari total APBD senilai Rp3,2 triliun,” ujar Ahmad Baharudin, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kembali menjalankan program serta mempercepat penyerapan anggaran sesuai perencanaan.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh OPD tetap berhati-hati dalam penggunaan anggaran karena dana yang digunakan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Semua OPD tetap harus menyerap anggaran, tetapi harus dilakukan secara hati-hati karena ini uang negara yang dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegasnya.
Baharudin menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya serapan APBD adalah dampak psikologis pasca OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung pada April 2026 lalu terkait dugaan kasus pemerasan dan penerimaan lainnya.
Baca juga : Posko Pengaduan Fraksi PKB Ponorogo Dipadati Warga, Keluhan Didominasi Infrastruktur dan Pendidikan
Kondisi tersebut membuat sejumlah program di OPD sempat terhenti, termasuk proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
“Kendala kemarin ada kejadian OTT. Kalau tidak ada, mungkin serapan sudah sesuai target. Kami sudah memerintahkan Dinas PUPR melanjutkan proyek sesuai aturan agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





