Madiun, LINGKARWILIS.COM – Wali Kota Madiun Maidi diketahui terekam dalam sejumlah foto swafoto bersama Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto, di sebuah showroom mobil mewah Prabu Motor, Ponorogo. Foto-foto tersebut beredar sehari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun.
Berdasarkan penelusuran, unggahan foto itu dibagikan langsung oleh Suyoto melalui akun Facebook pribadinya, Suyoto Hardjo Wiyono, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Dalam unggahan tersebut, Suyoto menyertakan keterangan singkat bertuliskan, “Bismillah, sekedar mejeng.”
Total terdapat lima foto yang diunggah. Pada salah satu foto swafoto, Maidi terlihat berdiri di samping Suyoto dengan mengenakan topi rimba berwarna abu-abu serta jaket bomber abu-abu bermerek Guess. Keduanya tampak berada di dalam showroom dan memperhatikan satu unit Suzuki Jimny warna Chiffon Ivory Metallic yang dipajang.
baca juga : KPK Ungkap Skema Pemerasan Wali Kota Madiun dalam OTT Dana CSR dan Fee Proyek
Sementara pada foto lainnya, Suyoto terlihat berpose dengan latar belakang deretan kendaraan mewah, di antaranya Rubicon, Jeep, dan Hummer. Dalam unggahan tersebut, Suyoto juga menandai beberapa akun, termasuk akun Misdi Idemu Asetmu yang diduga milik Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, kemudian akun Muhammad Yusuf Asmadi selaku Camat Taman Kota Madiun, serta akun resmi Prabu Motor Ponorogo.
Hingga berita ini diturunkan, Suyoto belum memberikan keterangan resmi terkait maksud dan tujuan kunjungan ke showroom tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapatkan respons.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (19/1/2026), KPK melakukan penyelidikan tertutup di Kota Madiun dan mengamankan 15 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.
Baca juga : Tabrakan Truk di Jalan Raya Kediri–Tulungagung, Tiga Korban Meninggal Dunia
Selanjutnya, pada Selasa (20/1/2026), KPK secara resmi mengumumkan penahanan Maidi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto dari unsur swasta serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Maidi ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dana CSR, fee proyek, serta gratifikasi.***
Reporter: Rio Hermawan S
Editor : Hadiyin





