Madiun, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dan modus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik fee proyek, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta dugaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik tersebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2025–2030 diduga memberikan instruksi pengumpulan dana melalui Sumarno (SMN) selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi (SD) yang menjabat Kepala BKAD Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, dengan permintaan uang sebesar Rp350 juta. Uang tersebut dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun, dengan alasan untuk kebutuhan dana CSR Pemerintah Kota Madiun. Diketahui, STIKES Bhakti Husada Madiun saat itu tengah mengajukan proses alih status menjadi universitas.
Baca juga : Terjaring OTT KPK, Ini Rincian Harta Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi
“Permintaan tersebut disampaikan dengan dalih dukungan CSR Kota Madiun,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
Asep menambahkan, pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada kemudian menyerahkan uang yang diminta melalui Rochim Ruhdiyanto (RR), seorang pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi. Penyerahan dilakukan dengan cara transfer ke rekening CV SA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, yakni:
-
MD – Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030
-
RR – Pihak swasta/orang kepercayaan MD
-
TM – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
-
KP – Sekretaris Disbudpora Kota Madiun
-
US – Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
-
EB – Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
-
IM – Mantan orang kepercayaan MD
-
SK – Pihak swasta/Direktur CV Mutiara Agung
-
SG – Pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana
Selain perkara CSR, penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain berupa permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari pengelola hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta dana sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, lalu disalurkan kepada Maidi melalui perantara RR dalam dua tahap transfer.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai anggaran Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui TM diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan TM kepada Maidi.
“Kami juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh MD pada periode 2019 hingga 2022 dengan total sekitar Rp1,1 miliar,” jelas Asep.
KPK menegaskan akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk mendorong pemerintah daerah memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.***
Reporter: Rio Hermawan S
Editor: Hadiyin





