Masa Penahanan Gatut Sunu Wibowo dan Ajudannya Diperpanjang 40 Hari, KPK Masih Sita Ponsel Sejumlah Pejabat Tulungagung

Masa Penahanan Gatut Sunu Wibowo dan Ajudannya Diperpanjang 40 Hari, KPK Masih Sita Ponsel Sejumlah Pejabat Tulungagung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan pernyataan terkait pengembangan perkara korupsi Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, masih terus bergulir. Bahkan, sejumlah ponsel milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta hingga kini masih disita sebagai barang bukti elektronik untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, masih terus berjalan.

bayar PBB Kota Kediri

Menurutnya, masa penahanan kedua tersangka yang sebelumnya berlangsung selama 20 hari dan berakhir pada 30 April 2026 kini resmi diperpanjang selama 40 hari untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Disperdagin Kota Kediri Cetak Talenta Digital Baru, Siswa SMK Langsung Dampingi UMKM

“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2026).

Budi menambahkan, hingga pekan kedua Mei 2026, penyidik KPK masih belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan akan memberikan perkembangan terbaru apabila nantinya ada pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, KPK juga masih melakukan penyitaan terhadap sejumlah telepon genggam milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Barang bukti elektronik tersebut dinilai penting guna mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan update. Penyitaan BBE sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Baca juga : Duo Pantomimer SMPN 2 Pare Raih Juara I FLS2N Kabupaten Kediri

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap sejumlah OPD di Kabupaten Tulungagung. Modus yang digunakan yakni membuat surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan.

Dari hasil penyidikan sementara, Gatut diduga meminta setoran kepada 16 OPD dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar. Namun, uang yang terealisasi disebut baru sekitar Rp 2,7 miliar.

Besaran potongan yang diminta mencapai 50 persen dari tambahan alokasi anggaran di masing-masing OPD. Dana hasil dugaan korupsi tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai pemberian THR kepada anggota Forkopimda Tulungagung, pembelian barang-barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat hingga perjalanan dinas.

Salah satu penerima THR disebut berasal dari unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRD Tulungagung.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp 428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan terhadap OPD.

Tak menutup kemungkinan, penyidik KPK juga akan mendalami aliran dana THR yang diduga diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda Tulungagung.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto