Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Pengembangan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan praktik gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih fokus melengkapi keterangan para saksi guna memperjelas konstruksi perkara pemerasan yang sedang ditangani.

Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung telah dilakukan pada Rabu (22/4/2026). Proses tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Surabaya.
“Dengan keterangan yang lengkap, jujur, dan benar dari para saksi, konstruksi perkara ini diharapkan bisa terungkap secara terang,” ujar Budi.
Baca juga :Ketua DPRD Kabupaten Kediri Minta Satpol PP Perketat Razia Miras dan Rokok Ilegal
Menurutnya, penyidikan kasus pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera dituntaskan mengingat keterbatasan waktu penahanan. Saat ini, KPK telah menjalani 13 hari masa penahanan terhadap kedua tersangka dari total 20 hari tahap awal.
“Sisa waktu penahanan akan dimaksimalkan untuk melengkapi alat bukti. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” jelasnya.
Budi menambahkan, seluruh hasil penyidikan nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses di persidangan. Dalam tahap tersebut, publik dapat melihat secara terbuka konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
Terkait kemungkinan pengembangan ke arah gratifikasi, KPK tidak menutup peluang tersebut. Namun, langkah itu akan dilakukan setelah penyidikan kasus pemerasan dinilai cukup kuat.
Baca juga : Parkir Liar di Sekitar Lapas Kediri Picu Krisis Akses, Warga Desak Penanganan Serius
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya penerimaan lain atau gratifikasi, tentu akan kami kembangkan untuk memperkuat perkara,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





