Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dampit, Polisi Amankan 11,3 Gram Narkotika

Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dampit, Polisi Amankan 11,3 Gram Narkotika
Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dampit, Polisi Amankan 11,3 Gram Narkotika (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang. Dua pria asal Kecamatan Dampit diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 11,3 gram.

Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.

bayar PBB Kota Kediri

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka berinisial LP (48) di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Minggu (10/5/2026).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).

Baca juga : Duo Pantomimer SMPN 2 Pare Raih Juara I FLS2N Kabupaten Kediri

Dari tangan tersangka LP, polisi menyita dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LP mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial MI (31). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI di rumahnya yang masih berada di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” tambahnya.

Saat penggeledahan di rumah MI, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 11,3 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sedotan plastik, telepon genggam, serta tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Baca juga : Pengawasan ASN WFH di Kabupaten Kediri Diperketat, Inspektorat Pastikan Disiplin Tetap Terjaga

AKP Bambang menyebut, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Saat ini polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” jelasnya.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto