Batu, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, serta penadahan hasil kejahatan menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mewakili Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, menjelaskan kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dua tersangka berinisial GS dan AFL ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial AR.
Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi secara berkelompok menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku bertugas merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sebelum membawa kabur kendaraan hasil curian.
Baca juga :Β Kibarkan Nama Kota Batu, SDES RAPPZYY Siap Berburu Gelar Nasional di Kapolri Cup 2026
“Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, BPKB, STNK, pakaian saat beraksi, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” ujar AKP Zaenal Arifin.
Selain itu, Satreskrim Polres Batu juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Seorang pria berinisial EW berhasil diamankan setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban dipergoki warga.
Pelaku gagal melarikan diri setelah warga meneriaki “maling”, sehingga berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, jaket, serta tas milik tersangka.
Pengungkapan lainnya berkaitan dengan kasus penadahan barang hasil kejahatan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial KW dan EWP yang diduga membeli sekaligus membantu menjual barang hasil pencurian yang dilakukan pelaku utama berinisial Y, yang hingga kini masih buron.
Baca juga :Β Promo Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, Tirta Dhaha Beri Diskon Pasang Baru PDAM Jadi Rp500 Ribu Selama Juli 2026
Berdasarkan penyelidikan, pelaku utama melakukan aksi pencurian di rumah orang tua korban di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, sebanyak dua kali, yakni pada 19 Juni dan 26 Juni 2026.
Barang yang berhasil digasak antara lain dua unit telepon genggam Realme, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp5 juta, serta sebuah jaket kulit.
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua penadah. KW ditangkap di Desa Pait, Kecamatan Kasembon, sedangkan EWP diamankan di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, BPKB, STNK, telepon genggam milik korban, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan KW membeli telepon genggam hasil curian tanpa dokumen seharga Rp300 ribu. Ia juga membantu menjual sepeda motor curian kepada EWP dengan harga Rp8,6 juta. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku utama menerima Rp5,75 juta, sedangkan sisanya menjadi keuntungan para penadah,” jelas AKP Zaenal Arifin.
Polres Batu menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku utama berinisial Y yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penadahan lain maupun lokasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





