Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menangkap seorang pemuda berinisial IDK (27), warga Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah pesisir utara Lamongan. IDK diamankan saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang akan menerima barang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Hariyanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Siagakan Truk Tangki dan Tandon Air Hadapi Kemarau Panjang
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (4/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor sekitar 0,43 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu merek Cleo, sebuah tas hitam, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 14 warna hitam.
Baca juga : ASN Pemkab Lamongan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab, Rekan Kerja Mengaku Tak Menyangka
Tak hanya itu, petugas turut menyita sepeda motor Honda Vario 150 warna putih bernomor polisi S 6782 JCB yang diduga digunakan sebagai sarana operasional tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kepada pembeli yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan tersangka.
Saat ini IDK telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





