Polres Lamongan Ringkus Residivis Pencuri Mesin Diesel dan Curanmor, Beraksi di 53 Lokasi

Polres Lamongan Ringkus Residivis Pencuri Mesin Diesel dan Curanmor, Beraksi di 53 Lokasi
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid konferensi pers rilis hasil ungkap pencurian mesin diesel. (Foto: Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian mesin diesel dan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan petani di Kabupaten Lamongan. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RM (38), warga Kabupaten Gresik, yang diketahui telah beraksi di 53 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan kepala desa terkait maraknya pencurian mesin diesel yang biasa digunakan untuk kebutuhan pertanian dan tambak.

bayar PBB Kota Kediri

“Mesin diesel ini digunakan masyarakat untuk pertanian, irigasi, pemindahan air hingga pengurasan tambak. Tentu kondisi ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan petani dan program ketahanan pangan,” ujar AKBP Arif didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, serta Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, Selasa (19/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan atas sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Kalitengah, Deket, Sekaran hingga Karanggeneng selama periode Maret hingga Mei 2026.

Baca juga : DP2KBP3A Kabupaten Kediri: Orang Terdekat Harus Jadi Penguat Komunikasi, Edukasi dan Harmoni Keluarga

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap RM yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Gresik pada 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengaku telah melakukan pencurian mesin diesel sebanyak 53 kali sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Namun, dari jumlah tersebut baru enam kasus yang dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Kapolres mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar kepolisian lebih mudah mengungkap pola kejahatan pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyewa mobil Toyota Avanza berwarna putih untuk mengangkut mesin diesel curian dari area persawahan. Polisi juga mengungkap tersangka kerap membawa istrinya yang tengah hamil tujuh bulan beserta enam anaknya saat melakukan aksi pencurian. Meski demikian, hasil pemeriksaan memastikan pihak keluarga tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Menurut AKBP Arif, mesin diesel hasil curian kemudian dijual ke wilayah Gresik dan Romokalisari Surabaya. Sebagian barang bahkan dijual murah sebagai barang rongsokan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian,” tegasnya.

Baca juga : PDI Perjuangan Lamongan Lantik Pengurus PAC Baru, Bidik 1.400 Anak Ranting dan Gen Z untuk Pemilu 2029

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor, telepon genggam milik korban, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto