Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) lintas provinsi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua pria asal luar Pulau Jawa sebagai tersangka setelah pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IM (33), warga Provinsi Aceh, dan WM (38), warga Kota Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar obat keras daftar G yang beroperasi antar kota.
Kasus ini terungkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas gabungan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan penggerebekan di depan sebuah kios jamu di kawasan Tegalsari, Kelurahan Brondong.
Baca juga : Wujudkan Generasi Emas, Bupati Lamongan Resmikan SPPG Ponpes Wali Songo untuk Program MBG
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif.
“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan empat orang di lokasi kos pelaku di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran. Mereka masing-masing berinisial WM, MIT, AB, dan IM. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya IM dan WM yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan butir obat keras siap edar yang disimpan dalam kardus besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 13.755 butir pil Dobel L, 11.680 butir Destro, 7.180 butir Tramadol, 2.150 butir Trihexyphenidyl (Trihek), serta 1.900 butir Heximer.
Baca juga : Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek
Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam milik para pelaku dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp185 ribu.
Secara keseluruhan, jumlah obat keras berbahaya yang disita mencapai sekitar 36.665 butir dan diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin






