Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polres Lamongan memusnahkan ratusan knalpot brong serta ribuan liter minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Cipta Kondisi Ramadan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Alun-Alun Lamongan, Kamis (12/3/2026).
Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman menyampaikan, total knalpot brong yang dimusnahkan mencapai 245 unit. Knalpot tersebut sebelumnya disita petugas karena dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
“Sebanyak kurang lebih 245 knalpot brong kami amankan karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Operasi ini telah kami lakukan sekitar 30 hari menjelang Ramadan dan akan terus dilanjutkan,” ujarnya saat kegiatan pemusnahan.
Ia berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Baca juga : Ezra Walian Dipanggil Kembali ke Timnas Indonesia, Pelatih Persik Kediri Nilai Pantas
Selain knalpot brong, kepolisian juga memusnahkan minuman keras ilegal dengan total mencapai 5,2 ton atau sekitar 5.200 liter. Miras berbagai jenis tersebut sebelumnya disita karena diperjualbelikan tanpa izin serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Arif, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti tawuran, pelecehan seksual, hingga tindakan kekerasan.
“Minuman keras ini sangat berbahaya. Banyak pelaku kejahatan yang mengonsumsi miras sebelum melakukan aksi kriminal,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli, sekitar 5.200 liter miras tersebut berpotensi memabukkan hingga 15.000 orang.
“Artinya dengan pemusnahan ini kita telah menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari dampak konsumsi miras ilegal,” ungkapnya.
Baca juga : Dishub Kota Kediri Bagikan 400 Paket Takjil, Kadishub : Ramadan Momentum Berbagi
Meski demikian, pihaknya meyakini masih terdapat peredaran miras ilegal yang belum terungkap. Oleh karena itu, Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kami akan memberikan sanksi lebih tegas, bahkan kemungkinan pidana kurungan bagi pelaku yang berulang kali tertangkap menjual miras ilegal,” tegasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





