Anggota DPRD Kota Madiun Melaporkan Wali Kota dan Kadis PUPR Kota Madiun ke Polisi Karena Dianggap Menyembunyikan Dokumen Proyek

Anggota Dewan Laporkan Walikota Madiun ke Polres Madiun Kota Bersamaan OTT KPK
Anggota Dewan Laporkan Walikota Madiun ke Polres Madiun Kota (Rio)

MADIUN, LINGKARWILIS.COM — Di tengah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Kota Madiun, muncul kabar lain yang tak kalah menyita perhatian.

Pada hari yang sama, Wali Kota Madiun Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Thariq Megah dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

bayar PBB Kota Kediri

Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi Perindo, Dwi Djatmiko Agung Subroto. Legislator yang akrab disapa Kokok Patihan itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota pada Senin (19/1/2026) siang.

Kokok menjelaskan, pelaporan bermula dari kecurigaan terhadap pelaksanaan sejumlah proyek fisik yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan teknis. Melalui Komisi III DPRD Kota Madiun, Fraksi Perindo sebelumnya telah meminta sejumlah dokumen proyek untuk kepentingan pengawasan dan evaluasi.

Baca juga : Omah Melon Pule Indah, Bukti Petani Kediri Mampu Hasilkan Melon Premium Berstandar Nasional

Menurutnya, DPRD telah dua kali melayangkan surat resmi untuk meminta dokumen build of quantity (BoQ), namun hingga kini tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.

“DPRD sudah dua kali bersurat meminta BoQ, tetapi tidak ada jawaban,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dokumen proyek seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan BHI sangat dibutuhkan sebagai dasar pengawasan legislatif. Upaya permintaan dokumen tersebut juga telah disampaikan melalui forum pandangan umum DPRD.

Namun, lanjut Kokok, dalam forum tersebut Wali Kota Madiun menyatakan bahwa dokumen proyek tidak dapat diberikan dengan alasan merupakan rahasia jabatan.

“Jawaban wali kota saat itu, dokumen tidak bisa diberikan karena dianggap rahasia jabatan,” jelasnya.

Baca juga : DLH Kabupaten Kediri Intensifkan Perantingan Pohon di Awal 2026

Kokok menyebut, dokumen yang diminta berkaitan dengan delapan proyek fisik. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan area panggung dan penataan Taman Aspirasi, lanjutan pembangunan pondok lansia, normalisasi saluran Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Nitinegoro, peningkatan saluran Kali Gempol, pembangunan IP PLT, struktur atas Jembatan Gantung Patihan, normalisasi saluran Jalan Borobudur menuju Gang Setia, serta pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Atas dasar itu, Kokok melaporkan Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PUPR dengan dugaan menghalangi serta menyembunyikan dokumen proyek yang seharusnya dapat diakses publik.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Meski permasalahan ini masuk dalam ranah sengketa informasi publik, Kokok memilih menempuh jalur hukum pidana. Alasannya, hingga saat ini Kota Madiun belum memiliki Komisi Informasi (KI).

“Biarlah nanti polisi yang menilai. Kalau tidak bisa ditangani, saya akan melanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi,” tegasnya.

Pihak SPKT Polres Madiun Kota telah menerima laporan tersebut, dengan terlapor Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PUPR.***

Reporter : Rio Hermwan

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto