Dilansir dari laman Minanews, Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan bahwa modus operandi judi online terus berkembang dengan teknologi yang semakin canggih.
“Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 5.512.602 konten yang terkait dengan judi online telah berhasil diblokir di berbagai platform digital,” kata Mediodecci dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca juga : Warung Roboh Masuk Jurang di Mojo Kediri, Satu Warga Tewas Tertusuk Kayu
Menurut Mediodecci, judi online membawa dampak negatif yang luas, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Aktivitas ini juga melibatkan pergerakan dana dalam jumlah besar yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Sebanyak 80 ribu anak-anak masuk dalam kategori rentan yang menjadi target dari permainan judi berkedok game ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tampilan antarmuka dan algoritma yang dirancang secara khusus membuat pengguna mudah kecanduan dan sulit berhenti bermain.
Di sisi lain, Kemkomdigi juga mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait keterlibatan sejumlah oknum di internal lembaga yang diduga melindungi jaringan judi online.
Baca juga : Mensos RI Salurkan Bantuan Lumbung Sosial dan Santunan Korban Kebakaran di Kediri
Namun, Mediodecci menegaskan bahwa berkat kerja sama antara berbagai pihak, terutama kepolisian, para oknum yang terlibat telah berhasil diamankan dan diproses hukum.
“Kesigapan aparat dan komitmen kami memastikan bahwa oknum-oknum tersebut tidak akan dibiarkan merusak upaya penanganan judi online,” tegasnya.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap konten digital berbahaya. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online akan diperkuat melalui kampanye sosialisasi di berbagai platform.
Dengan jumlah konten yang diblokir terus bertambah, diharapkan upaya ini dapat mengurangi penyebaran judi online dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak negatif yang ditimbulkannya.***
Editor: Hadiyin