Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan ini usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Seperti dilansir laman resmi kemenkopmk.go.id.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sama seperti tahun 2024,” jelas Muhadjir.
Baca juga : Motif Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri Terungkap, Pelaku Terlilit Utang Koperasi
Terdapat 17 hari libur nasional pada tahun 2025, sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Kelahiran Yesus Kristus
Hari Cuti Bersama Tahun 2025
Sementara itu, cuti bersama sebanyak 10 hari meliputi:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri
- 13 Mei: Hari Raya Waisak
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha
- 26 Desember: Hari Kelahiran Yesus Kristus
Menko PMK menyebut, penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Penetapan ini bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam mengatur aktivitas, serta membantu kementerian/lembaga pemerintah menyusun rencana kerja sepanjang tahun 2025.
“Setelah penetapan SKB ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan pelaksanaan cuti bersama untuk sektor swasta, sementara untuk ASN akan ditangani oleh Kementerian PAN RB,” pungkas Muhadjir.***
Editor : Hadiyin