Motif Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri Terungkap, Pelaku Terlilit Utang Koperasi

Motif Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri Terungkap, Pelaku Terlilit Utang Koperasi
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Iptu Endra Maret saat memberikan keterangan (ist)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, yang menggemparkan warga. Pelaku, Yusa Cahyo Utomo (35), diketahui tega menghabisi nyawa kakaknya, Kristina, suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka CAW (12) karena terlilit utang koperasi.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, mengungkapkan bahwa Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di sebuah koperasi di Lamongan. Selain itu, ia juga masih memiliki utang lama sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau aset untuk melunasi utangnya, sehingga merasa tertekan dengan beban yang terus bertambah,” ujar Iptu Endra pada Kamis (12/12/2024).

Baca juga : UMK Kabupaten Kediri Diusulkan Naik Jadi Rp 2.492.811

Puncak peristiwa terjadi pada Rabu dini hari (4/12/2024). Sebelumnya, Yusa sempat mengunjungi rumah kakaknya pada Minggu (1/12/2024) untuk meminta pinjaman uang, tetapi permintaannya ditolak karena utang sebelumnya belum dilunasi. Penolakan itu diduga memicu rasa sakit hati yang akhirnya membuat pelaku nekat merencanakan pembunuhan.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menegaskan bahwa rasa sakit hati akibat penolakan pinjaman uang menjadi motif utama pembunuhan berencana tersebut. “Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati, sehingga ia merencanakan aksi ini,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Yusa akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri di Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan. Polisi juga mengungkap bahwa Yusa adalah residivis kasus pencurian dan penjambretan.

Baca juga :Warga Kediri Minta Dilibatkan sebagai Pekerja di Proyek Strategis Nasional

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati. Saat ini, Polres Kediri masih melengkapi pemberkasan sebelum menyerahkan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *