Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pemkab Blitar mengalokasikan dana sekitar Rp 116 miliar untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah soal kenaikan gaji 8 persen bagi para abdi negara tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto mengatakan, di Kabupaten Blitar sedikitnya terdapat 10 ribu ASN. Dana yang disiapkan sekitar Rp 116 miliar itu untuk menggaji mereka selama setahun.
“ASN yang digaji meliputi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK ,” ujarnya, Minggu (4/2/2024).
Baca juga : Bandara Dhoho Kediri untuk Sementara Dijadikan Tempat Wisata, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Kediri
Sehubungan dengan keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji ASN otomatis Pemkab Blitar menyesuaikan anggaran. Sesuai regulasi, gaji anyar bagi abdi negara bakal berlakukan atau diberikan Maret mendatang.
“Kenaikan 8 persen untuk 1 tahun ke depan dimulai Maret ,” tegasnya.
Kurdianto menambahkan, untuk keputusan kenaikan gaji pihaknya menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. Karena regulasi itu menjadi acuan dalam penentuan alokasi anggaran.
“Saat ini kami melakukan pendataan. Karena setiap tahun setiap bulan ada abdi negara yang pensiun,” pungkasnya.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin
Editor : Hadiyin