Pemkot Batu Dirikan Posko Pengaduan THR, Perusahaan Terlambat Bisa Kena Denda 5 Persen

Pemkot Batu Dirikan Posko Pengaduan THR, Perusahaan Terlambat Bisa Kena Denda 5 Persen
Pemkot Batu Dirikan Posko Pengaduan THR (Arif)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali membuka Posko Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko ini disediakan untuk memastikan para pekerja menerima hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut merupakan layanan rutin yang dibuka setiap tahun. Pekerja dapat memanfaatkan fasilitas ini baik dengan datang langsung ke kantor Disnaker Kota Batu maupun melalui layanan daring.

“Posko ini kami sediakan sebagai jalur resmi bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja di Kota Batu memperoleh haknya secara penuh,” ujar Heli, Kamis (5/3).

Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Aturan Operasional Truk Jelang Lebaran, Tekankan Larangan ODOL

Ia menambahkan, kewajiban pembayaran THR memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, setiap tahun juga diterbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Batu yang menjadi rujukan bagi pelaku usaha di daerah.

Menurut Heli, tim pengaduan biasanya mulai diaktifkan sekitar dua minggu sebelum hari raya atau H-14. Hal ini dilakukan agar proses konsultasi maupun mediasi antara pekerja dan perusahaan dapat dilakukan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran THR.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Apabila pembayaran dilakukan setelah batas waktu tersebut, bahkan hingga H+30, maka hal itu termasuk pelanggaran.

“Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” jelasnya.

Baca juga : Evaluasi Persik Kediri Jelang Hadapi PSBS Biak, Marcos Reina Torres Soroti Mentalitas Tim

Selain sanksi denda, pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Heli menuturkan, pekerja formal mendapat perlindungan penuh melalui regulasi ketenagakerjaan. Disnaker dapat memfasilitasi proses mediasi bahkan memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak patuh. Sementara itu, bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, pemerintah tetap membuka ruang pengaduan melalui pendekatan mediasi serta prinsip kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.

Ia pun mengimbau para pekerja agar tidak menunda pelaporan apabila hak mereka belum terpenuhi. “Jika hingga H-7 THR belum dibayarkan, pekerja bisa segera melapor. Tim kami akan melakukan klarifikasi bahkan inspeksi langsung ke perusahaan terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Heli juga mengingatkan para pengusaha agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Kota Batu.

Pemerintah juga mengajak para pekerja untuk tetap menjaga produktivitas serta kondusivitas daerah. Jika terjadi kendala terkait hak ketenagakerjaan, masyarakat dapat memanfaatkan Posko THR Disnaker sebagai sarana pengaduan resmi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D