Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bekerja sama dengan Polres Kediri Kota, memulai langkah strategis untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dhoho.
Penertiban ini diawali dengan kegiatan monitoring dan pemantauan pada Senin (6/1/2025) pukul 08.00 WIB. Langkah ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oriza Nusivera, mengungkapkan bahwa dua tim diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penataan.
“Tim pertama bergerak di sisi utara, sementara tim kedua, termasuk saya, menyisir sisi selatan,” ujarnya.
Baca juga : Puncak Musim Hujan, BPBD Kabupaten Blitar Siaga Bencana di 14 Kecamatan
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan. Namun, sejumlah PKL yang tidak hadir saat sosialisasi masih ditemukan berjualan melewati batas waktu yang ditentukan.
Pendekatan Humanis dan Solusi Alternatif Tim penataan memberikan teguran langsung kepada PKL yang belum berkemas dan memberikan toleransi hingga pukul 09.00 WIB agar area bebas dari aktivitas perdagangan.
“Pedagang seperti penjual nasi kuning dan kue-kue basah kami arahkan ke jalur alternatif. Misalnya, pedagang di depan Toko Mas Bagong diarahkan bergeser ke sebelah timur dekat Toko Mas Damai. Meski sempat terjadi sedikit ketegangan, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” tambah Rice.
Baca juga : PMK Merebak di Ponorogo, Bupati Sugiri Tekankan Pentingnya Vaksinasi Ternak
Salah satu pedagang, Bu Aris, yang telah berjualan nasi kuning selama 32 tahun di lokasi tersebut, sempat mengungkapkan kekesalannya. Putrinya, Sonya, menyayangkan sikap petugas yang dianggap tergesa-gesa.
“Kami selalu mematuhi aturan. Namun, masih ada pelanggan yang makan sebelum pukul 09.00 WIB, tetapi kami sudah diminta bergeser,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Disperdagin menyediakan lokasi alternatif seperti Taman Brantas dan pasar-pasar di bawah pengelolaan PD Pasar untuk para PKL yang ingin melanjutkan aktivitas perdagangan.
Selain itu juga ada posko pengaduan dan evaluasi untuk mendukung kelancaran penataan, posko koordinasi didirikan di pertigaan Jalan Stasiun sejak Sabtu (4/1) malam.
Posko ini berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan bagi PKL yang memerlukan kejelasan terkait aturan penataan. Evaluasi penataan akan berlangsung hingga 13 Januari 2025.
Rice menegaskan bahwa pemantauan akan dilakukan secara rutin, bahkan setiap jam jika diperlukan, guna mencegah pelanggaran aturan.
“Kami siap memberikan rekomendasi dan informasi bagi PKL yang ingin berpindah ke lokasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Upaya penataan ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para PKL.
Dengan demikian, keseimbangan antara kenyamanan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal tetap terjaga.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin