Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri mulai melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Doho sebagai langkah mewujudkan ketertiban kawasan. Penataan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2015 yang membatasi jam operasional PKL dari pukul 21.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Langkah konkret telah diambil dengan pemasangan water barrier di sejumlah titik strategis pada Senin (6/1/2025). Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Oryza Luciferral, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui proses musyawarah dengan para PKL dan pemilik toko.
“PKL diberi toleransi mempersiapkan dagangan mulai pukul 20.30 hingga 08.00. Meski demikian, aturan resmi tetap mengacu pada jam operasional Perwali, yakni pukul 21.00 hingga 07.00,” ujar Oryza, Jumat (3/1/2025).
Water barrier mulai dipasang pukul 10.00 WIB, dengan prioritas di depan Toko Sepatu Star hingga Hotel Penataran. Hingga saat ini, 10 titik telah dipasangi water barrier dan kemungkinan akan ditambah 5 titik lagi jika dibutuhkan.
Proses ini turut melibatkan Satpol PP dan Polres Kediri Kota untuk memastikan ketertiban berjalan tanpa hambatan.
Saat disinggung mengenai sanksi bagi pelanggar, Oryza menegaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara humanis.
“Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu jika ditemukan pelanggaran. Namun, jika masih membandel, barang dagangan akan diangkut oleh petugas sebagai tindakan tegas,” tambahnya.
Baca juga : Mutasi Jabatan Strategis Warnai Awal 2025 di Polres Kediri
Beberapa PKL menyampaikan pendapat mereka terkait kebijakan ini. Nanah, seorang pedagang yang sudah berjualan selama 20 tahun di depan Hotel Penataran, mengaku pasrah dengan aturan tersebut.
“Saya sudah lama di sini. Kalau harus ikut aturan, ya saya terima. Yang penting jangan dipindah karena pelanggan saya sudah banyak di sini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kediri untuk menata kawasan jalan protokol di Kota Kediri. Kesuksesan serupa sebelumnya telah diterapkan di Jalan Brawijaya, dan rencana serupa tidak menutup kemungkinan diberlakukan di jalan-jalan protokol lainnya.
Penataan ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban dan kebersihan kawasan, tetapi juga tetap memperhatikan kesejahteraan para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin