Sosialisasi ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kediri Jumat (8/3/2024) dan dihadiri oleh empat tim seleksi dari Jatim Zona 5.
Ketua Tim Seleksi Jatim Zona 5, Hari Tri Wasono, menjelaskan bahwa proses pendaftaran telah dibuka mulai hari itu hingga Selasa (19/3/2024).
Adapun persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota KPU termasuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili, pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 30 tahun, dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.
Sekretaris Timsel Zona 5, Taufiq Alamin, menegaskan bahwa peserta harus memastikan semua persyaratan terpenuhi saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.
Taufiq juga memperjelas bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau mereka yang bekerja di lingkungan pemerintah dapat mendaftar sebagai calon komisioner KPU dengan izin dari atasan mereka. Namun, jika terpilih, mereka harus mundur dari jabatan sebelumnya.***