Daerah  

Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kediri dan Blitar Raya Dibuka, ini Persyaratannya

Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kediri dan Blitar Raya Dibuka
sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota KPU digelar di Kantor KPU Kabupaten Kediri. (rizk)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Tim Seleksi (Timsel) Jawa Timur (Jatim) Zona 5 telah mengadakan sosialisasi tentang pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk wilayah Kediri Raya dan Blitar Raya periode 2024-2029.

Sosialisasi ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kediri Jumat (8/3/2024) dan dihadiri oleh empat tim seleksi dari Jatim Zona 5.

Keempat tim tersebut memberikan materi secara bergantian mengenai proses dan persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Kediri Raya dan Blitar Raya untuk periode 2024-2029.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon di Kawasan Lingkar Klotok, Ini Informasinya

Ketua Tim Seleksi Jatim Zona 5, Hari Tri Wasono, menjelaskan bahwa proses pendaftaran telah dibuka mulai hari itu hingga Selasa (19/3/2024).

“penting melibatkan media dalam sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota KPU termasuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili, pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 30 tahun, dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.

Selain itu, calon juga harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Sekretaris Timsel Zona 5, Taufiq Alamin, menegaskan bahwa peserta harus memastikan semua persyaratan terpenuhi saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.

Hal ini karena berkas pendaftaran akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi hingga pemilihan 10 besar yang kemudian diajukan ke KPU Provinsi Jatim dan KPU RI.

Taufiq juga memperjelas bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau mereka yang bekerja di lingkungan pemerintah dapat mendaftar sebagai calon komisioner KPU dengan izin dari atasan mereka. Namun, jika terpilih, mereka harus mundur dari jabatan sebelumnya.***

“harus mundur jika terpilih sebagai anggota KPU,” ujarnya.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *