Daerah  

Pendamping Desa Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Jombang Lakukan Pengkajian

Pendamping Desa Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Jombang Lakukan Pengkajian
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, saat diwawancarai di kantornya, Jalan Gatot Subroto No. 129, Jelakombo, Jombang, Senin (7/10/2024) pagi. (agung/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang saat ini sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto menjelaskan pihaknya sedang mengevaluasi apakah aktivitas tersebut melanggar peraturan yang ada.

Dafid menyampaikan bahwa mereka masih dalam tahap pengkajian mengenai keterlibatan pendamping desa dalam kampanye, serta sedang mencari tahu apakah ada pelanggaran yang terjadi.

Melalui informasi yang diterima terkait dugaan ini berasal dari laporan masyarakat dan pemberitaan media, menyebutkan adanya keterlibatan pendamping desa dalam pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye di beberapa kecamatan. Tetapi sejauh ini, Bawaslu belum dapat memastikan jumlah pasti pendamping desa yang terlibat.

Bawaslu Jombang Perpanjang Pendaftaran PTPS, Mengatasi Kekurangan di 11 Kecamatan

Dafid menambahkan mereka menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pendamping desa dalam kampanye, termasuk dalam hal pemasangan alat peraga.

Untuk memperkuat kajian ini, Bawaslu Jombang berencana mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang aturan yang mengatur keterlibatan pendamping desa dalam politik, khususnya dalam konteks kampanye.

Dafid juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan apakah keterlibatan pendamping desa tersebut melanggar aturan.

“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan apakah keterlibatan pendamping desa dalam kampanye ini melanggar aturan. Saat ini, undang-undang Pilkada maupun undang-undang Desa belum secara spesifik mengatur soal ini,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah pendamping desa yang termasuk dalam Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa diduga aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pilbup Jombang 2024.

Dugaan ini muncul setelah laporan mengenai pendamping desa yang memasang alat peraga kampanye untuk pasangan calon nomor urut 02, Warsubi-Salmanudin, serta membagikan kegiatan mereka di media sosial.

Reporter : Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *