LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 11 kecamatan sebagai persiapan untuk Pilkada 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena jumlah PTPS yang diperlukan di beberapa desa dan kelurahan masih belum terpenuhi.
Mohammad Fatoni, Komisioner Bawaslu Jombang yang bertanggung jawab di Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat mengungkapkan bahwa dari 21 kecamatan diantaranya 10 kecamatan sudah memenuhi kebutuhan. Sementara, 11 kecamatan lainnya yang mencakup 150 desa dan kelurahan belum memenuhi.
Fatoni menjelaskan salah satu alasan perpanjangan adalah belum terpenuhinya kuota perempuan di beberapa desa. “Di beberapa desa, kuota perempuan belum terpenuhi. Sesuai aturan, kuota ini harus diutamakan, sehingga perekrutan PTPS perempuan dibuka kembali,” jelasnya.
Pohon Tabebuya Bermekaran di Alun-alun Jombang dengan Begitu Indah, Warga Menikmati Sambil Berfoto
Masa pendaftaran PTPS di 11 kecamatan tersebut diperpanjang selama satu minggu setelah penutupan pendaftaran pada 28 September.
Menurtunya dari total 306 desa dan kelurahan, hampir separuhnya sudah terisi, namun masih ada sekitar 155 desa yang belum memenuhi kuota.
Fatoni juga mengingatkan bahwa sesuai petunjuk teknis, jumlah PTPS harus dua kali lipat dari kebutuhan setiap TPS.
Bawaslu Jombang mengungkapkan kebutuhan akan 1.942 PTPS yang akan ditempatkan di setiap TPS pada hari pemungutan suara.
Setiap PTPS bertugas membantu Panwaslu di tingkat desa dan kelurahan untuk mengawasi semua tahapan pemungutan suara, mulai dari persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Fatoni menekankan tugas PTPS adalah memastikan semua warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan benar serta memastikan seluruh proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.