Daerah  

Pengedar Pil Dobel L Diwek Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Rumah Buruh Tani

Pengedar Pil Dobel L Diwek Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Rumah Buruh Tani
Tersangka ditangkap dalam kasus peredaran pil dobel L. (ist)

LINGKARWILIS.COM – Polsek Diwek berhasil mengungkap peredaran pil dobel L di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pada Senin (18/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menangkap Bintang Pangestu (23), seorang buruh tani yang diduga sengaja memproduksi dan mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Tersangka berasal dari Dusun Puton, Desa Diwek diamankan di Jalan Terminal Makam Gus Dur, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, setelah dilakukan penyelidikan terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Diwek mengenai transaksi pil dobel L yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Diwek, Iptu Edi Widoyono, menjelaskan dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang warga bernama Sul yang memiliki 20 butir pil dobel L.

Setelah diinterogasi, Sul mengaku membeli pil tersebut dari Bintang Pangestu. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju rumah Bintang untuk melakukan penggeledahan.

Pemkot Batu Gelar Simulasi Tanggap Darurat Bencana di Pasar Induk Among Tani untuk Hadapi Musim Hujan

Selama penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 776 butir pil dobel L yang dikemas dalam klip plastik, serta sebuah handphone merek Realme C15 yang digunakan Bintang untuk berkomunikasi dalam transaksi obat terlarang.

Edi Widoyono juga menjelaskan bahwa peredaran pil dobel L ini melanggar Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Ia menambahkan bahwa Bintang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolsek Diwek juga menyebutkan bahwa barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter  :Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *