LINGKARWILIS.COM – Seorang pria asal Kabupaten Malang diringkus jajaran Polres Batu atas dugaan penipuan bermodus pembelian jeruk tanpa membayar.
Pelaku yang diketahui bernama Dedik Cahyono (47), warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, ditangkap pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam laporan tertanggal 7 April 2025 itu, korban menyebut dirinya ditipu oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk di kebunnya.
Perut Begah Usai Makan Daging? Ini 6 Pilihan Makanan Netral yang Bisa Kamu Coba
“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick up milik pelaku,” terang Joko, Jumat (20/6).
Namun, setelah jeruk dimuat sebanyak 560 kilogram, pelaku kabur tanpa membayar. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Dedik sebagai pelaku dan melakukan penangkapan.
Saat diamankan, aparat turut menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yakni N-7887-DC dan L-8266-VE, serta jeruk hasil curian yang masih berada di dalam mobil.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah di Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Diantaranya Desa Torongrejo (6 kwintal), Dusun Junwatu (8 kwintal), Dusun Njoso (5 kwintal), Desa Badut (9 kwintal), Dusun Kucur (4 kwintal), Desa Tlekung (dua kali, total 9 kwintal), Petungsewu Dau (8 kwintal), serta Kalisongo Dau (1 ton).
“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ujar Joko.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Dedik sebagai tersangka. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polres Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kini tengah dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu. Polisi juga terus melakukan penyelidikan tambahan guna mencari kemungkinan korban lainnya serta menelusuri aliran barang bukti hasil penipuan,” pungkasnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya