Penjaga Palang Pintu KA Dinonaktifkan, Polisi Pastikan Kelalaian Sebagai Penyebab Kecelakaan

enjaga Palang Pintu KA Dinonaktifkan, Polisi Pastikan Kelalaian Sebagai Penyebab Kecelakaan
Kecelakaan KA dan truk gandeng di Jalan Tanjung beberapa waktu lalu. (Aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kecelakaan antara truk gandeng dan Kereta Api (KA) Kertanegara di Jalan Tanjung, Kota Blitar, terus menjadi perhatian pihak kepolisian. Penjaga palang pintu perlintasan, MDK (32), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai bentuk sanksi atas kelalaian yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengungkapkan bahwa pasca-kejadian, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap penjaga palang pintu serta mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.

“Penjaga palang pintu sudah diberikan sanksi oleh pihak pemberi kerja. Kami pastikan ada unsur kelalaian,” kata Danang, Kamis (2/1/2025).

Danang menambahkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum yang lebih serius dalam kasus ini.

Baca juga : Mutasi Jabatan Strategis Warnai Awal 2025 di Polres Kediri

“Kami menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Perkeretaapian. Saat ini proses penyelidikan dan koordinasi masih berlangsung,” jelasnya.

Beruntung, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Sopir truk, AC (34), warga Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, berhasil selamat dari insiden tersebut. Meski demikian, kerugian material cukup besar karena truk dan lokomotif mengalami kerusakan parah.

“Tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian material pada truk dan kereta yang cukup signifikan,” ujar Danang.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/12) sekitar pukul 02.00 WIB di perlintasan kereta api berpalang pintu di Jalan Tanjung, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Baca juga : Warung Roboh Masuk Jurang di Mojo Kediri, Satu Warga Tewas Tertusuk Kayu

Kecelakaan bermula saat truk gandeng bermuatan kosong dengan nomor polisi AG 8596 UL melaju dari arah timur ke barat. Saat melintasi perlintasan, tiba-tiba KA Kertanegara jurusan Purwokerto-Malang melaju dari arah barat dengan kecepatan tinggi.

Menurut keterangan sopir truk, palang pintu kereta tidak dalam posisi tertutup saat ia melintas. Akibatnya, truk yang berada di tengah lintasan langsung dihantam kereta.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengindikasikan bahwa penjaga palang pintu diduga kuat mengalami mengantuk sehingga gagal menutup palang tepat waktu.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan memastikan setiap detail penyebab kecelakaan ini ditindaklanjuti secara hukum. Investigasi masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Danang.***

Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *