LINGKARWILIS.COM – Sopir bus Bagong berinisial MYAS (28) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai penyebab kecelakaan hingga menewaskan dua pengendara motor di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung,
Meskipun sempat diupayakan restorative justice (RJ), namun mediasi ini gagal karena keluarga korban menolak perdamaian dan dan sopir Bagong akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung,M
Kasus kecelakaan ini terjadi (1/10) di jalan raya Tulungagung – Kediri, tepatnya di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, sekitar pukul 17.15 WIB. Korban kecelakaan yakni Zamroji (34) dan Arik Ermawati (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik di Tulungagung karena melibatkan perusahaan otobus (PO).
5 Wilayah Rawan Banjir di Tulungagung Dapat Perhatian Khusus dari BPBD
Peristiwa bermula saat sopir Bus Bagong, melaju dari arah Kediri menuju Tulungagung. Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka berusaha mendahului empat kendaraan di depannya dengan melewati marka tidak terputus.
Pada saat itu, muncul korban yang berboncengan sepeda motor dari arah berlawanan, yang kemudian ditabrak oleh bus hingga keduanya meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban Arik Ermawati baru ditemukan esok harinya karena terpental.
Setelah kecelakaan, Kapolres mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi. Hasilnya, sopir bus Bagong dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun pihak kepolisian sempat memediasi antara tersangka dengan keluarga korban, mediasi ini gagal karena keluarga korban menolak perdamaian dan menginginkan kasus ini berlanjut ke persidangan.
3 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Menaikkan Birahi Burung Murai Batu, Yuk Simak!
Hal ini mendorong penyidik untuk terus melanjutkan proses hingga kasus tersebut dianggap lengkap atau P21 oleh Kejari Tulungagung.
Kapolres mengungkapkan rencana penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejari Tulungagung pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut kepada PO Bagong sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tersangka untuk mengetahui apakah ada peran manajerial PO yang turut memengaruhi insiden tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun dan 6 tahun penjara.
Kapolres juga menambahkan bahwa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) tersangka akan bergantung pada hasil persidangan, jika majelis hakim memutuskan untuk mencabut SIM tersebut.






