Daerah  

Perangkat Desa Terseret Kasus Penebangan Liar di Jombang, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Penjualan Ilegal

Perangkat Desa Terseret Kasus Penebangan Liar di Jombang, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Penjualan Ilegal
Polisi menyita puluhan batang kayu jati dan truk yang digunakan untuk mengangkut hasil penebangan liar oleh perangkat desa di Jombang. (taufiqur/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Kasus penebangan liar yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Jombang tengah diselidiki lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jombang.

Dalam penyelidikan ini, Arifin, Kasi Pemerintahan Desa Kromong ditangkap pada Jumat (1/11) atas dugaan penebangan liar pohon jati di kawasan hutan Perhutani dan diduga kuat memiliki rencana untuk menjual kayu tersebut ke wilayah Sidoarjo.

Dugaan ini muncul setelah polisi menemukan 70 batang kayu jati beserta sebuah truk yang digunakan Arifin dalam pengangkutan kayu-kayu itu.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa Arifin diduga melakukan penebangan liar untuk keuntungan pribadi.

Bawaslu Jombang Lantik 1.942 PTPS untuk Pilkada Serentak 2024

AKP Margono menjelaskan Arifin mengaku memiliki izin untuk melakukan penebangan tetapi tidak dapat menunjukkan bukti dokumen yang sah ketika diminta. Arifin juga diketahui mengambil kayu jati dari hutan dan kemudian memotongnya di Dusun Kromong dengan tujuan menjualnya.

Lebih lanjut, polisi menduga Arifin tidak bertindak sendirian dalam aksinya. Ada beberapa orang lain yang diduga diperintahkannya untuk membantu proses pengambilan kayu dari hutan.

Satreskrim Polres Jombang masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk melakukan pengecekan apakah tempat penjualan di Sidoarjo yang disebutkan oleh Arifin memiliki izin.

Dalam proses penyelidikan ini, selain menyita kayu jati dan truk, polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan Arifin dalam aksi serupa sebelumnya.

12 Tempat Wisata Hits di Malang yang Murah Aman di Kantong, Nomor 1 Instagramable Banget!

AKP Margono menambahkan bahwa pihaknya masih menggali informasi apakah ini merupakan kali pertama atau sudah sering dilakukan.

“Kami masih menggali informasi apakah ini pertama kalinya atau sudah berulang kali dilakukan. Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti, termasuk izin di tempat tujuan penjualan,: Jelas Margono.

Arifin diancam dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Jika terbukti bersalah, Arifin terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *