“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Menteri Tito, kemarin, seperti dilansir dari laman resmi Tribratanews.polri.go.id.
Menteri Tito menjelaskan bahwa pembahasan sanksi bagi ASN yang terlibat judi daring tidak hanya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam sebagai Ketua, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi maraknya perjudian daring dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk ASN, dari bahaya yang ditimbulkan oleh praktik judi online.***