Peringatan Bagi ASN, Kemendagri Siapkan Sanksi Bagi Pegawai yang Terlibat Judi Online

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online
Mendagri Tito Karnavian (Twitter titokarnavian)
LINGKARWILIS.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sedang menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.
Menurutnya, diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan jenis sanksi yang sesuai dengan undang-undang guna memberikan efek jera.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Menteri Tito, kemarin, seperti dilansir dari laman resmi Tribratanews.polri.go.id.

Baca juga : Hadiri Peluncuran Maskot Pilkada Kota Kediri, Pj Wali Kota Kediri Zanariah Harapkan Seluruh Tahapan Pemilu Berjalan Lancar

Menteri Tito menjelaskan bahwa pembahasan sanksi bagi ASN yang terlibat judi daring tidak hanya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam sebagai Ketua, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi maraknya perjudian daring dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk ASN, dari bahaya yang ditimbulkan oleh praktik judi online.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *