Kediri, Lingkarwilis.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kediri mengapresiasi mayoritas pengembang perumahan di Kota Kediri yang menggunakan sambungan air PDAM untuk kebutuhan unit perumahan.
PDAM Kota Kediri akan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi semua pelanggan termasuk pelanggan rumah tangga yang menghuni area perumahan yang tersebar di Kota Kediri.
Bagian Humas PDAM Kota Kediri Widianto menuturkan, penggunaan sambungan air PDAM untuk kebutuhan perumahan sudah diatur dalam Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030 dan hasil Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kediri.
“Izin untuk sektor perumahan dan komersial lainnya perlu mencantumkan persyaratan sambungan PDAM. Point 18 dalam Perda itu menyebutkan perumahan wajib menggunakan fasilitas air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” paparnya pada jurnalis Lingkarwilis.com, Selasa (12/9/2023).
Kata Widianto, Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kediri yang membidangi urusan fasilitas dan sumber air minum di area perumahan adalah Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Sedangkan PDAM adalah bagian dari tim Perkim.
“perumahan itu hampir semuanya pakai PDAM karena terkait OSS dan ijin-ijin” lanjutnya.
“Termasuk perumahan yang komersial maupun perumahan bersubsidi, ada MoU dengan PDAM,” sambungnya.
Masih kata Widianto, pemanfaatan air PDAM merupakan cara yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan layanan air sesuai standar. Mengingat jika menggunakan air sumur, kualitas di beberapa pemukiman warga ada yang belum memenuhi standar.
Widianto memastikan, PDAM Kota Kediri memiliki sumber daya air yang cukup untuk memberikan layanan air minum yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk rumah tangga di kawasan perumahan.
“kami dari PDAM tentu berkomitmen memberikan yang terbaik bagi pelanggan,” pungkasnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin