Daerah  

Petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu  Bekuk Pelaku Pembobol Kotak Amal, ini Kronologinya

Petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu Bekuk Pelaku Pembobol Kotak Amal, ini Kronologinya
CK (31) saat diamankan di Polsek Boyolangu usai membobol kotak amal di musala Miftakhul Huda (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria inisial CK (31 ) yang bermukim di Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, gagal melakukan aksi pencurian kotak amal di Mushola Miftakhul Huda, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Sabtu, (3/2/2024).

Pukul 02.30 WIB, terduga pelaku, CK, masuk ke Musala Miftakhul Huda dengan perilaku yang mencurigakan. Warga yang kebetulan menyaksikan perilaku tersebut, menaruh kecurigaan terhadapnya.

Warga kemudian mengamati aktivitas CK di dalam musala dan menemukan niat buruknya untuk mencuri uang dari kotak amal musala tersebut.

Baca juga : Membangun Sinergi Media dan Polisi, Kapolres Kediri Kota yang Baru Kunjungi Kantor PWI Kediri 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui oleh warga karena perilakunya yang mencurigakan saat memasuki musala. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolangu.

Petugas Unit Reskrim Polsek Boyolangu segera bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan.
“Bersama warga petugas mengamati aksi pelaku tanpa disadari olehnya,” ujarnya.

Ketika petugas tiba di lokasi, pelaku sedang berusaha membobol kotak amal musala menggunakan obeng untuk membuka kunci gembok. Dia kemudian mengambil uang dari dalam kotak amal dan memasukkannya ke dalam tas punggung hitam.

Baca juga : 5 Info Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya Terbaru Februari 2024, Banyak Posisi Menarik yang Menanti 

Setelah mengambil uang, pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor miliknya. Namun, petugas dan warga menghadangnya dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sepeda motor, tas punggung hitam, lampu senter, dan gembok besi yang rusak.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Boyolangu untuk proses hukum lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mujiatno juga menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di masjid atau mushola lainnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *