Pinjam Motor dengan Alasan Galon dan Laundry, Warga Blitar Bawa Kabur Kendaraan di Tulungagung

Pinjam Motor dengan Alasan Galon dan Laundry, Warga Blitar Bawa Kabur Kendaraan di Tulungagung
YDS (33) saat diamankan di Polsek Kedungwaru akibat bawa kabur sepeda motor pengunjung warkop (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial YDS (33), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor pada Rabu (18/12/2024). Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Blitar hanya satu hari setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa korban, DS, merupakan warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Peristiwa ini bermula ketika korban dan temannya tiba di sebuah warkop di Kecamatan Kedungwaru sekitar pukul 17.45 WIB.

Korban yang mengendarai Honda PCX putih mendapati pelaku sudah berada di warkop tersebut. Pelaku dikenal sering nongkrong di lokasi yang sama, sehingga keduanya telah akrab.

Baca juga : Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Libur Nataru, Kapolres Kediri Kota Sampaikan Imbauan Ini

“Korban dan pelaku sering bertemu dan berbincang di warkop itu, sehingga korban tidak menaruh curiga saat pelaku meminjam motornya,” ujar Nanang, Minggu (22/12/2024).

Pelaku meminjam motor dengan alasan hendak membeli galon air dan mengantarkan pakaian ke laundry di Desa Ketanon. Namun, setelah satu jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali, membuat korban mulai khawatir.

Korban bersama temannya kemudian meminjam motor pemilik warkop untuk mencari pelaku di sekitar bantaran sungai Desa Ketanon, tetapi hasilnya nihil. Merasa motornya dibawa kabur, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru pada Kamis (19/12/2024).

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Bersama Kapolres Kediri Kota dan Komandan Brigif 16 Wira/Yudha Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2024

Berkat koordinasi dengan pemilik warkop yang merupakan anggota TNI, petugas berhasil melacak pelaku di sebuah rumah kos di Kabupaten Blitar. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor korban dan langsung dibawa ke Polsek Kedungwaru.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia berniat menjual motor korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun sebelum sempat menjualnya, ia berhasil diamankan,” jelas Nanang.

Kini, YDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Kedungwaru. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *