LINGKARWILIS.COM – Kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Karanganom dari Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, kini mendapat sorotan serius dari pejabat sementara (Pj) Bupati Tulungagung.
Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memicu reaksi cepat dari pemerintah daerah.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyatakan rasa kekecewaannya terkait kasus yang melibatkan Kades Karanganom.
Menurut Heru, tindakan korupsi yang terjadi meskipun diklaim untuk kepentingan masyarakat, tetap tidak dapat dibenarkan.
Kasus ini, yang berhubungan dengan potongan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur, dinilai melanggar prosedur meskipun tidak berhubungan langsung dengan pengelolaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Tulungagung Pasang 30 Papan Peringatan
Heru menjelaskan bahwa meskipun kasus ini terjadi pada tahun 2021, pihaknya tetap menganggap tindakan Kades Karanganom sebagai pelanggaran serius.
Dalam menanggapi penetapan tersangka ini, Pj Bupati menekankan perlunya tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Inspektorat akan memberikan saran dan memfasilitasi persiapan yang diperlukan untuk proses hukum yang akan dihadapi Kades tersebut.
“Pendampingan hukum yang kami berikan bertujuan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam menghadapi proses hukum, bukan untuk meringankan hukuman,” tegas Heru Suseno.
Sementara itu, terkait pelayanan di desa, Heru menegaskan bahwa pemerintahan Desa Karanganom akan tetap berjalan lancar.
Jika Kades tersebut ditahan, pihaknya akan menunjuk pejabat sementara (Pj) untuk memastikan kelancaran administrasi desa. Pendekatan ini akan diterapkan hingga kasus hukum Kades tersebut mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kasusnya sudah inkrah, kami akan menunjuk pj kades di Desa Karanganom, agar proses pemerintahan desanya tetap berjalan seperti biasa,” pungkas Heru.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya