LINGKARWILIS.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan sering terjadi di wilayah hukum Polresta Malang Kota akhirnya berhasil diungkap. Pelaku, SB (31), warga Surabaya, ditangkap setelah melakukan sejumlah aksi pencurian.
SB diketahui telah beraksi di beberapa wilayah seperti Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, hanya bermodalkan kunci T untuk melancarkan aksi curanmor.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohamad Sholeh, menjelaskan bahwa salah satu lokasi aksi pelaku adalah di daerah Merjosari, Kota Malang.
Sebelum mencuri, SB terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk memastikan situasi aman, kemudian merusak rumah kunci kendaraan dengan alat yang telah disiapkan, lalu membawa kabur motor curian.
Remaja Asal Bandung Terlibat Pencurian Motor, Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo
SB mengaku aksinya tidak hanya dilakukan di Kota Malang, tetapi juga di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dari pengakuannya, satu kendaraan hasil curian serta kendaraan yang digunakan untuk aksi tersebut berhasil diamankan bersama alat yang digunakannya, yaitu kunci T.
Meski pelaku mengaku baru pertama kali mencuri, Kompol Sholeh menyebut bahwa dari hasil penyelidikan, SB diduga telah melakukan aksi serupa beberapa kali.
Salah satu korbannya diketahui bernama Tiara Salasabila, warga Jakarta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas tindakannya.
Penangkapan SB dilakukan pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Mertojoyo Selatan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Percobaan Pencurian di Tulungagung Digagalkan Warga, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi!
Dalam aksinya, SB dibantu oleh seorang rekan yang berhasil melarikan diri. Ketika mencuri, pelaku kepergok oleh pemilik kendaraan yang kemudian berteriak minta tolong.
Kebetulan, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota sedang berpatroli di sekitar lokasi dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap SB.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya