LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial AS (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang akhirnya berhasil ditangkap Polsek Gondanglegi akibat keterlibatannya dalam aksi curanmor (pencurian motor) di 22 lokasi yag berbeda.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas AKP Ponsen Dadang menjelaskan bahwa penangkapan AS dilakukan setelah seorang korban mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya.
Pada Rabu (2/9) AS ditangkap saat mencuri motor Honda Beat milik RS di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan. Ketika dipergoki, pelaku curanmor berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa motor korban dan kunci palsu berbentuk ‘T’ yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor.
Menurut hasil penyelidikan, AS telah terlibat dalam 22 tindakan pencurian motor di berbagai lokasi di Malang. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya