Saat itu tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai paranormal atau dukun dan menawari korban dengan bisa membantu mengabulkan keinginannya yang tentunya dengan beberapa persyaratan.
Tanpa pikir panjang, korban yang tertarik lantas menyetujui ajakan pelaku.
“Saat tiba di makam Mbah Kumbang, korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai paranormal atau dukun bisa membantu mengabulkan keinginan korban,” kata Iptu Mujiatno, Rabu (10/1/2024).
Sebagai persyaratan, ungkap Mujiatno, pelaku meminta korban untuk menyerahkan beberapa barang berharganya mulai dari satu unit sepeda motor beserta STNK, satu buah ponsel, dua buah anting emas dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 52 ribu, KTP, SIM dan Kartu ATM korban.
Setelah berhasil mendapatkan barang-barang berharga milik korban, pelaku lantas pergi meninggalkan korban dengan dalih hendak melakukan ritual terlebih dahulu.
Korban kemudian diminta untuk melakukan ziarah terlebih dahulu di makam Mbah Kumbang sembari menunggu pelaku selesai ritual.
“Korban yang menyetujui ajakan pelaku itu lantas memberikan barang berharga yang dibawanya, kemudian pelaku meninggalkan korban sendirian di makam Mbah Kumbang,” ungkapnya.
Setelah selesai berziarah, jelas Mujiatno, selama berjam-jam korban menunggu kedatangan pelaku yang sayangnya pelaku justru tidak kunjung datang. Korban yang merasa tertipu atas bujuk rayu pelaku lantas melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Usai menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku yang diketahui jika pelaku berada Kabupaten Jombang. Pada Jumat (5/1/2024) pelaku berhasil diringkus beserta bukti satu buah ponsel korban dan satu buah nota penjualan sepeda motor korban.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Akibat kejadian itu, korban terpaksa menderita kerugian senilai Rp 12 juta,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin