Daerah  

Polisi Tangkap Seorang Dukun, Bawa Kabur Barang Berharga Milik Pasien Saat Ritual di Makam Mbah Kumbang Tulungagung

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangkap seorang dukun berinisial ASZ
ASZ (36) saat diamankan di Polres Tulungagung usai melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun (Humas Polres Tulungagung)
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangkap seorang dukun berinisial ASZ (36) warga Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Jombang, Rabu (10/1/2024).
Pasalnya, pria tersebut membawa kabur harta benda milik peziarah di makam Mbah Kumbang.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kejadiannya Senin (13/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, korban berinisial SK warga Kabupaten Tulungagung berziarah ke makam Mbah Kumbang di Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung seorang diri.
Baca juga : Bupati Kediri Surati Gubernur Jatim Jelang Beroperasinya Bandara Dhoho Kediri, Ternyata Terkait Ini

Saat itu tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai paranormal atau dukun dan menawari korban dengan bisa membantu mengabulkan keinginannya yang tentunya dengan beberapa persyaratan.

Tanpa pikir panjang, korban yang tertarik lantas menyetujui ajakan pelaku.

“Saat tiba di makam Mbah Kumbang, korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai paranormal atau dukun bisa membantu mengabulkan keinginan korban,” kata Iptu Mujiatno, Rabu (10/1/2024).

Sebagai persyaratan, ungkap Mujiatno, pelaku meminta korban untuk menyerahkan beberapa barang berharganya mulai dari satu unit sepeda motor beserta STNK, satu buah ponsel, dua buah anting emas dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 52 ribu, KTP, SIM dan Kartu ATM korban.

Baca juga : Agar Kejadian Pemberian Infus Kadaluwarsa Tidak Terulang, RSUD Kilisuci Kota Kediri Akan Perbaiki Pengelolaan Obat

Setelah berhasil mendapatkan barang-barang berharga milik korban, pelaku lantas pergi meninggalkan korban dengan dalih hendak melakukan ritual terlebih dahulu.

Korban kemudian diminta untuk melakukan ziarah terlebih dahulu di makam Mbah Kumbang sembari menunggu pelaku selesai ritual.

“Korban yang menyetujui ajakan pelaku itu lantas memberikan barang berharga yang dibawanya, kemudian pelaku meninggalkan korban sendirian di makam Mbah Kumbang,” ungkapnya.

Setelah selesai berziarah, jelas Mujiatno, selama berjam-jam korban menunggu kedatangan pelaku yang sayangnya pelaku justru tidak kunjung datang. Korban yang merasa tertipu atas bujuk rayu pelaku lantas melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

Usai menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku yang diketahui jika pelaku berada Kabupaten Jombang. Pada Jumat (5/1/2024) pelaku berhasil diringkus beserta bukti satu buah ponsel korban dan satu buah nota penjualan sepeda motor korban.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Akibat kejadian itu, korban terpaksa menderita kerugian senilai Rp 12 juta,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *