Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti digital yang ditemukan dari tersangka penjualan video porno anak, MAFA. Video-video porno tersebut ditawarkan tersangka melalui media sosial sebelum beralih ke aplikasi Telegram.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketika seseorang sudah menjadi anggota, mereka akan bergabung dalam grup Telegram bernama DEFLAMINGO COLLECTION. Dalam grup tersebut, MAFA menawarkan paket bulanan kepada anggota.
“Total konten pornografi pada DEFLAMINGO COLLECTION berjumlah 8.400 video dan 32.640 foto,” jelas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Ia juga menyebutkan bahwa setiap bulan grup penyebaran konten tersebut akan berganti nama. Setelah pelanggan membayar biaya bulanan, mereka bisa mengunggah foto dan video yang ada.
Baca juga : Gus Samsudin Dibebaskan dari Lapas Kelas II B Blitar, Langsung Disambut Keluarga dengan Sukaria
“Paket bulanan tersebut merupakan paket dari bulan Maret 2024 yang kemudian akan diupdate dengan judul lain di bulan berikutnya,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi anak dalam bentuk konten pornografi. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak jaringan serta pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) atas perbuatan jual-beli video porno, di mana salah satunya diperankan anak kecil.
Baca juga : Batik Air Tambah Penerbangan dari Bandara Dhoho Kediri, Buka Rute Kediri- Denpasar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024. Kemudian, ditemukan ada kegiatan jual-beli video porno lewat media sosial hingga aplikasi pesan kirim.
Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian pendalaman sampai menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Tersangka pin diringkus di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
Penyidik, menemukan jejak digital di ponselnya saat penangkapan. Kepada penyidik, MAFA mengaku nekat menawarkan video porno lewat akun medsos X selanjutnya berteransaksi via Telegram.
Lalu, calon pembeli diminta melakukan pembayaran ke rekening tersangka. Tersangka pun menjual konten tersebut dengan harga terbilang murah, bahkan ada penawaran paket bulanan.
Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu. ***
Editor : Hadiyin