Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Jombang menangkap MF (29), staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, karena diduga melakukan kekerasan seksual dengan meniduri adik iparnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Waktu itu, Juni 2023 lalu, MF menjemput korban untuk diajak ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan, dengan alasan akan mengerjakan pekerjaan kantor.
Baca juga : Meski Kecewa Karena Kalah, PWI Kediri dan Warga Sekitar Tetap Dukung Timnas Indonesia
“Sebelumnya sudah membuat janjian di Stasiun Jombang,” kata Sukaca, Kamis (9/5/2024)
MF kemudian merayu korban dengan mengaku lebih menyukai korban daripada istri pelaku yang tidak lain adalah kakak korban.
“Kemudian terlapor memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” sambung Kasat Reskrim Polres Jombang.
Singkat kata, perbuatan ini terbongkar hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga kepada polisi.
“MF dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang AKP Sukaca.
Sementara, Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
Hanya saja ia berpegangan pada prinsip asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebut bahwa MF merupakan staf teknis.
“Betul, kami baru saja mendapat informasi tersebut. Kami masih berpegangan dengan asas praduga tak bersalah,” kata Dafid melalui pesan WA.***
Reporter : Taufiqur Rachmat/Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin