Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan di Desa Klanderan Kecamatan Plosoklaten. Petugas yang melakukan penyelidikan mengarah kepada PW sebagai pengedar narkotika. PW ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu-sabu seberat 1,11 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong), 1 pack plastik klip, 2 korek api gas, dan 1 unit ponsel.
Dalam interogasi, PW mengakui telah mengedarkan pil dobel L sebanyak 550 butir kepada seseorang berinisial DKT alias Reni, yang dikemas dalam 3 plastik klip. PW juga mengaku memperoleh sabu-sabu dari MAW.
Berdasarkan informasi dari PW, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri segera melakukan pengembangan kasus. MAW berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren dengan barang bukti berupa empat plastik berisi sabu-sabu seberat 100,56 gram, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 sendok plastik, dan 1 unit ponsel.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Sriati menyatakan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kediri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, dan pihak kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan guna memberantas narkoba.***
Editor : Hadiyin