Polres Lamongan Bongkar Kasus Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, Dua Pria Diamankan

Polres Lamongan Bongkar Kasus Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, Dua Pria Diamankan
Kedua tersangka M.Y.M dan D.Z saat digelandang dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan (Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan pornografi yang melibatkan pasangan sesama jenis. Dua pria asal Lamongan ditangkap setelah diketahui secara aktif menyebarkan video dan gambar tidak senonoh melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kedua tersangka berinisial M.Y.M. (31), warga Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, dan D.Z. (33), warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio yang kini tinggal di Perum Dubai Lestari Menara, diamankan di lokasi terpisah pada 25 dan 26 Juni 2025. Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai pelaku penyebaran konten asusila yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers Senin (30/6), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan unggahan mencurigakan di Facebook dan aplikasi MiChat. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap dua pelaku.

Baca juga : Cabor Aeromodelling Kabupaten Kediri Persembahkan Emas di Porprov Jatim IX 2025

“Dari hasil penyelidikan, pelaku membuat dan menyebarluaskan video hubungan sesama jenis melalui akun media sosial pribadi mereka,” jelas Kapolres didampingi jajaran Satreskrim.

Kedua tersangka disebut sengaja memproduksi konten pornografi untuk mencari pasangan. Konten tersebut diedarkan melalui Facebook, WhatsApp, WeChat, dan sejumlah grup daring bertema komunitas sesama jenis. Tercatat, salah satu tersangka bahkan tergabung dalam puluhan grup dengan topik serupa.

“Pelaku menggunakan beberapa akun dengan nama samaran seperti ‘Bayu Raja’, ‘Robot’, ‘FM’, dan ‘Nutrisari Anggur’. Mereka aktif dalam ratusan grup online yang membahas komunitas LGBT di wilayah Lamongan,” lanjut AKBP Agus.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 29 junto Pasal 4 dan 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 12 tahun.

Baca juga : Persik Kediri Pastikan Tetap Bermarkas di Stadion Brawijaya untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa latar belakang perbuatan pelaku dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan mereka. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa M.Y.M. telah melakukan aktivitas gay selama lima tahun dan berperan sebagai pihak dominan. Ia tergabung dalam berbagai grup Facebook bertema waria dan komunitas malam.

Sementara D.Z., menurut polisi, telah menjalin hubungan sesama jenis sejak lulus SMA dan berperan sebagai pihak pasif. Ia juga aktif di 15 grup Facebook bertema LGBT di wilayah Lamongan, termasuk “Gay Lamongan”, “BO Sensasi Lamongan”, dan “Gay Bapak Brondong Lamongan”.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar konten asusila, serta foto dan video berunsur pornografi. Dari tersangka D.Z. turut diamankan pakaian wanita yang digunakan dalam video, seperti kerudung dan bra.

“Video yang dibuat pelaku tidak diperjualbelikan, namun digunakan sebagai daya tarik untuk menjaring pasangan baru di komunitas daring,” pungkas AKP Rizky.***

Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *