Daerah  

Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, Sasaran ke Singapura

Polres Malang Gagalkan Pengiriman Belasan Calon PMI ke Singapura, Bos dan Staf LPK Anugerah Jujur Jaya Ditangkap
Polres Malang melakukan konferensi pers terkait ungkap penggagalan pekerja migranyang akan dijual.(Arief)
Malang, LINGKARWILIS.COM – Anggota Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menggagalkan pengiriman belasan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengumumkan penangkapan dua pelaku, yakni NJ (51) dan IH (27), pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya di Bululawang.

Kasus ini terbongkar setelah tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman calon PMI ke Singapura tanpa prosedur yang benar. LA (28), calon PMI dari Turen, Kabupaten Malang, yang dibawa oleh IH ke salah satu agen travel di Malang, menjadi fokus penyelidikan.

Kendaraan yang dikemudikan oleh IH dihentikan, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengungkap rencana ilegal ini.

“LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran Rp 6,5 juta setelah menjalani pelatihan di LPK yang dikelola oleh para pelaku. Namun, saat pemeriksaan, terungkap bahwa dokumen yang dibawa oleh LA tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,”jelas Kompol Imam. .

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan bahwa kasus ini terus dikembangkan, dan pelaku lain, NJ, yang berperan sebagai pemilik LPK, juga ditangkap.
Modus operandi melibatkan NJ sebagai pemberi izin, pengirim, dan pengatur agen di Singapura, sementara IH bertugas mencari calon PMI dan mengurus keberangkatan melalui agen travel.

Tersangka diketahui sudah beberapa kali mengirimkan PMI ilegal, dengan NJ mengaku telah memberangkatkan setidaknya 30 orang sejak tahun 2019. Polisi menyita 10 paspor, visa, tiket pesawat ke Singapura, ponsel, dan berkas milik calon PMI dalam penggeledahan di LPK tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU TPPO dan Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo 68 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.***

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *