Kasus ini terbongkar setelah tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman calon PMI ke Singapura tanpa prosedur yang benar. LA (28), calon PMI dari Turen, Kabupaten Malang, yang dibawa oleh IH ke salah satu agen travel di Malang, menjadi fokus penyelidikan.
“LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran Rp 6,5 juta setelah menjalani pelatihan di LPK yang dikelola oleh para pelaku. Namun, saat pemeriksaan, terungkap bahwa dokumen yang dibawa oleh LA tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,”jelas Kompol Imam. .
Tersangka diketahui sudah beberapa kali mengirimkan PMI ilegal, dengan NJ mengaku telah memberangkatkan setidaknya 30 orang sejak tahun 2019. Polisi menyita 10 paspor, visa, tiket pesawat ke Singapura, ponsel, dan berkas milik calon PMI dalam penggeledahan di LPK tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU TPPO dan Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo 68 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.***
Editor : Hadiyin