NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Dua pengedar pil lele atau pil double L berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam operasi ini, ribuan butir pil lele disita, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi (7/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka pertama, IA (27), warga Kecamatan Ngrengket, ditangkap di sebuah warung makan di Payaman.
“Dari interogasi, IA mengaku mendapatkan barang dari SS (32), warga Desa Ngrengket, Sukomoro,” ujar IPTU Heru, Selasa (10/12/2024).
Baca juga : Demo, Mahasiswa UNP Kediri Tuntut Transparansi Pembangunan Gedung Mangkrak
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1.207 butir pil double L
- Uang tunai Rp90 ribu
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z
- Satu unit HP Redmi Note 12
- Kemasan penyimpanan seperti botol plastik, plastik klip, dan bungkus rokok.
Berdasarkan penyelidikan awal, pil-pil tersebut dipasok oleh seseorang berinisial MEY, warga Rejoso, yang kini berstatus buronan (DPO).
“Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas IPTU Heru.
Baca juga : Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Wakil Bupati Kediri Sampaikan Arahan Ini
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Payaman.
“Operasi ini mencerminkan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Kami berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti dalam jumlah signifikan,” kata AKBP Siswantoro.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” tambahnya.
Dengan upaya yang terus dilakukan, Polres Nganjuk berharap dapat memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin