Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Termasuk Anak di Bawah Umur

Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Termasuk Anak di Bawah Umur
Ilustrasi Curanmor

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Kerja sama Unit Reskrim Polsek Pace dan Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Petugas mengamankan tiga terduga pelaku, termasuk satu anak di bawah umur. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X nopol AG 6211 WK milik korban, Imam Nasikin (36), turut disita. Pelaku yang ditangkap adalah MW (19), DS (30), dan MM (14). Ketiganya ditangkap di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace.

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, ketika Imam Nasikin memarkir sepeda motornya dengan kunci kontak tersimpan di bawah jok. Ketika kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motornya sudah hilang. Usaha pencarian oleh warga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Pace.

Baca juga : Ratusan Warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri Blokir Jalan, Tuntut Pencopotan Ketua LMDH

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menjelaskan, terduga pelaku ada tiga orang yang diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur.

“Barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang lainnya terkait kasus ini sudah kami amankan.”katanya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024, pukul 19.00 WIB, di depan rumah MW, berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan polisi. Barang bukti lain yang disita meliputi sepeda motor Mio Sporty biru, pakaian pelaku, dan dokumen kendaraan korban.

Baca juga : Pjs Bupati Kediri Peringatkan Warga untuk Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Penghujan

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Khusus pelaku di bawah umur, akan diproses sesuai sistem peradilan anak,” pungkasnya.***

Editor: Muji/Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *