Daerah  

Polres Trenggalek Bekuk Enam Pengedar Narkotika, Sita Ratusan Pil dan Uang Jutaan Rupiah 

Polres Trenggalek Bekuk Enam Pengedar Narkotika, Kapolres : Jangan Coba-coba Bermain dengan Narkoba
Konferensi pers di Mapolres Trenggalek (angga)
Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Polres Trenggalek membekuk enam pengedar narkotika dengan barang bukti 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp 1.786.000 yang diduga adalah hasil transaksi.
“Selain itu kita juga amankan enam buah handphone,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (27/2).

Sebanyak enam tersangka yang diamankan itu merupakan hasil ungkap lima kasus periode Januari hingga Februari 2024. Rinciannya, adalah empat kasus pil dobel L dan satu kasus narkoba.

Baca juga : Sejumlah Warga Perumahan Graha Mukti Kota Kediri Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Langsung Agendakan Fogging

“Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak lima kasus. Satu kasus sabu-sabu dan empat kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. Sebanyak tiga kasus saat ini masih proses penyidikan dan dua kasus sudah tahap satu,” imbuhnya.

Gathut mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram itu.

Tersangka FR warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo ditangkap di rumahnya pada tanggal 7 Januari lalu.

Dari tangannya petugas mengamankan 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.

Baca juga : Ada 3 Info Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya Terbaru Februari 2024, Segera Siapkan Lamaran! 

Selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC warga desa Dompyong Kecamatan bendungan dan AP warga Pagerwojo Tulungagung di salah satu warung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.

Tak berpuas diri, setelah melalui penyelidikan mendalam petugas berhasil mengamankan tersangka RK di rumahnya warga Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan pada 19 Januari lalu dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu.

Bukan itu saja, pada tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga Desa Banaran Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L dan HK warga Desa Gembleb Kecamatan Pogalan beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.

“Untuk Pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Dia menegaskan akan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga Kabupaten Trenggalek steril dari peredaran barang haram itu.

Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba. Dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika.

“Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan Narkoba. Nongol babat. Kita sikat sampai keakar-akarnya,” pungkasnya.***

Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *