Sebanyak enam tersangka yang diamankan itu merupakan hasil ungkap lima kasus periode Januari hingga Februari 2024. Rinciannya, adalah empat kasus pil dobel L dan satu kasus narkoba.
“Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak lima kasus. Satu kasus sabu-sabu dan empat kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. Sebanyak tiga kasus saat ini masih proses penyidikan dan dua kasus sudah tahap satu,” imbuhnya.
Gathut mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram itu.
Tersangka FR warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo ditangkap di rumahnya pada tanggal 7 Januari lalu.
Dari tangannya petugas mengamankan 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC warga desa Dompyong Kecamatan bendungan dan AP warga Pagerwojo Tulungagung di salah satu warung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.
Tak berpuas diri, setelah melalui penyelidikan mendalam petugas berhasil mengamankan tersangka RK di rumahnya warga Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan pada 19 Januari lalu dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu.
Bukan itu saja, pada tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga Desa Banaran Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L dan HK warga Desa Gembleb Kecamatan Pogalan beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.
Dia menegaskan akan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga Kabupaten Trenggalek steril dari peredaran barang haram itu.
Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba. Dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika.
“Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan Narkoba. Nongol babat. Kita sikat sampai keakar-akarnya,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin