Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Polres Tulungagung berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis tindak pidana perjudian seperti togel, sabung ayam, dan judi online (Judol) dalam dua bulan terakhir.
Para tersangka tersebut berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun.
AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Tulungagung, mengungkapkan bahwa kasus-kasus perjudian ini terungkap antara tanggal 28 Maret 2024 hingga 18 Mei 2024. Selama periode tersebut, terdapat sembilan kasus perjudian yang berhasil diungkap.
Secara spesifik, tujuh kasus adalah perjudian togel yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung, satu kasus judi online (Judol) melalui media sosial dengan menggunakan ponsel di Kabupaten Tulungagung, dan satu kasus sabung ayam di Pasar Ngunut Tulungagung.
“Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 9 kasus perjudian mulai dari judi togel, Judol, hingga sabung ayam di Tulungagung,” ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Selasa, 21 Mei 2024.
Dari sembilan kasus tersebut, empat di antaranya diungkap oleh Polres Tulungagung, sedangkan lima kasus lainnya ditangani oleh Polsek Jajaran. Total tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
Baca juga : Lakukan Ekspansi Pelayanan, Pemkot Kediri melalui DPMPTSP Hadirkan Kejaksaan Negeri di Mal Pelayanan Publik
Terkait modus operandi, dalam kasus judi togel, tersangka menerima uang dari pengepul atau penombok. Untuk Judol, mereka memposting insta story dengan mempromosikan 4 situs judol selama enam bulan dan menghasilkan keuntungan dari admin situs judol senilai Rp 26 juta.
“Mereka yang terlibat dalam judi sabung ayam membawa ayam pribadi untuk diadu sambil melakukan taruhan,” jelasnya.
Kapolres menyebut bahwa pengungkapan kasus-kasus ini tidak dapat dilakukan tanpa bantuan dari masyarakat. Oleh karena itu, informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya memberantas perjudian di Tulungagung.
Menurut Arsya, kasus-kasus perjudian ini tidak hanya merugikan secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat, tetapi juga bagi pelakunya sendiri. Oleh karena itu, penanggulangan perjudian perlu dilakukan secara tegas di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Kasus-kasus perjudian harus diberantas karena dapat merugikan masyarakat dan pelakunya sendiri secara ekonomi dan sosial,” tandasnya.
Reporter: Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin