Daerah  

Polsek Ngadiluwih Bekuk Warga Prambon Nganjuk, Bawa Kabur Uang Penjualan Mobil Teman

Polsek Ngadiluwih menangkap seorang pelaku penggelapan berinisial RP (30) warga Desa Kurungharjo, Kecamatan Prambon, Nganjuk
Petugas periksa pelaku (baju merah) di baju merah (ist)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polsek Ngadiluwih menangkap seorang pelaku penggelapan berinisial RP (30) warga Desa Kurungharjo, Kecamatan Prambon, Nganjuk  di Yogyakarta.
RP dilaporkan menggelapkan uang hasil penjualan mobil senilai Rp 157 juta milik Ebio (40), warga Desa Ringinsari, Kandat, sejak Juni 2022. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Ngadiluwih, menanti proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP. Agung Syaifudin, melalui Aipda Deni Hermanto, Kanit Reserse Kriminal Polsek Ngadiluwih, menjelaskan bahwa pelaku telah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan.
“Selama dua tahun, pelaku ini berhasil menghindar dari kejaran petugas,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika pelaku diminta oleh korban untuk menjual mobilnya di sebuah showroom penjualan mobil di wilayah Ngadiluwih. Korban menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil kepada pelaku.

Pelaku kemudian membawa mobil korban dan berhasil menjualnya seharga 157 juta rupiah kepada kenalannya. Namun, setelah mendapatkan uang dari penjualan tersebut, pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan melunasi hutang.

Setelah merasa tertipu, korban memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngadiluwih. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Dengan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Yogyakarta.

Baca juga : Bejat, Ayah Tiri di Tulungagung Pukul Anak Sampai Tidak Sadarkan Diri Lalu Dicabuli, Begini Ceritanya 

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Umbulharjo Yogyakarta dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku tidak mengelak dan mengakui bahwa uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran pembelian sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 372 jo 379 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *