Daerah  

Polsek Pace, Nganjuk, Bekuk Terduga Pengedar Narkoba Warga Banaran

Polsek Pace Bekuk Terduga Pengedar Narkoba
Terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk (ji)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Pace yang didukung oleh Resmob Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Terduga, berinisial DYP (19), adalah warga Desa Banaran, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Banaran, setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial Yq.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan Yq yang dilakukan di area persawahan Desa Banaran menjadi kunci pengembangan kasus. Dari Yq, ditemukan sembilan butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkusan tisu di saku baju. Yq mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari DYP.

Baca juga : Dewan Keamanan PBB Bahas Akses Kemanusiaan ke Jalur Gaza

Berdasarkan pengakuan Yq, petugas segera menuju rumah DYP dan melakukan penggeledahan. Di lokasi, polisi berhasil menemukan 16 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip, uang tunai senilai Rp 30.000 yang diduga hasil penjualan pil tersebut, serta satu unit ponsel merek Realme.

Dalam keterangannya, DYP mengaku memperoleh pil dobel L dari seorang pemasok berinisial Jnt yang berdomisili di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Jnt saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Nganjuk menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus ini. “Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. Kami akan terus mengusut jaringan pengedar narkoba,” tegas AKBP Siswantoro.

Baca juga : Sebanyak 262 Kampung KB di Kabupaten Kediri Dikukuhkan, Upaya Nyata Tingkatkan Ketahanan Keluarga

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ia menekankan dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, serta meminta masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Selanjutnya, Polsek Pace akan melimpahkan kasus ini beserta tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *